Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba | Garda Bhakti Nusantara

Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba


  19 December 2017
  Diposting oleh : admin


Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Mabes Polri Provinsi DKI Jakarta melakukan kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan PT. Garda Bhakti Nusantara pada Senin, 11 April 2016 yang diikuti oleh management dan korlap wilayah Tangerang dan Jakarta. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.



(Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Yang termasuk jenis narkotika adalah:

  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.


Kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepada seluruh Karyawan PT. Garda Bhakti Nusantara serta diharapkan dapat memberikan manfaat disekitar lingkungan tempat ditugaskannya para personil. Materi yang dibawakan yaitu tentang Narkotika di tinjau dari segi aspek Hukum, dan ditinjau dari perspektif Agama, Sosial, dan Budaya.


Setelah kegiatan penyuluhan tersebut diharapkan para karyawan memiliki pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan agar nantinya para korlap dapat menginformasikannya kepada masing-masing anggotanya disetiap lokasi penjagaan.

KOMENTAR



0 Komentar

© 2017 Garda Bhakti Nusantara All rights reserved | Develop By Garda Bhakti Nusantara